Tim Gabungan Satpol PP-WH Razia Hotel di Aceh Besar Cegah Pelanggaran Syariat
KOTA JANTHO, Infoaceh.net — Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh, Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Besar, serta personel Polisi Militer, menggelar razia dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di sejumlah hotel dalam wilayah Aceh Besar, Sabtu malam (24/5/2025).
Pengawasan dilakukan di beberapa titik, yakni penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Ingin Jaya, dan kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Aceh Besar sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku.
“Pengawasan ini kita laksanakan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Muhajir.
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap syariat Islam di lokasi yang menjadi sasaran.
“Alhamdulillah, hasil pengawasan malam ini tidak ditemukan pelanggaran syariat di penginapan-penginapan yang kami periksa. Namun, kami tetap mengimbau kepada pemilik usaha penginapan dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan syariat dan mendukung penegakan qanun di Aceh Besar,” tambahnya.
Muhajir menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam tim gabungan atas kerja sama dan sinergi yang baik dalam menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di wilayah Aceh Besar.
“Pengawasan dan patroli rutin seperti ini, akan terus kita lakukan sesuai dengan arahan Bapak Bupati Aceh Besar Muharram Idris dalam memastikan penerapan syariat Islam berjalan secara tertib dan damai di Aceh Besar,” pungkasnya.