INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Ditindak

Last updated: Jumat, 23 Oktober 2020 21:09 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE
Pelanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker di Banda Aceh ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan

Banda Aceh — Setidaknya, sebanyak 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi digelar, pada 10 September 2020.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jum’at (23/10). Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin, pelanggaran Prokes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

“Jenis pelanggaran Prokes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Ia menerangkan, selama operasi yustisi Prokes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Prokes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Mereka yang melanggar Prokes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Prokes di Aceh.

Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Prokes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Prokes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Jalaluddin mengaku operasi yustisi Prokes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara Satpol PP/WH dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanud Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Badan Kesbangpol Aceh dan Inspektorat Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Prokes di Aceh,” ungkapnya.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Prokes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin. Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di suluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP/WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.

Rapat koordinasi daring Satgas Covid-19 yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek itu, antara lain melibatkan Forkopimda Aceh, bupati/wali kota se-Aceh, Satgas Covid-19 se-Aceh, seluruh SKPA, para Direktur RSUD, Ketua IDI Wilayah Aceh, Kadis Kesehatan Aceh, Kepala Satpol PP-WH, dan Juru Bicara Covid-19 se-Aceh. (IA)

Previous Article Demokrasi Jujur vs Munafik
Next Article Aceh Provinsi Tertinggi Kematian Covid-19

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?