Banda Aceh — Sebanyak 10 rancangan qanun (Raqan) Aceh akan dibahas pada Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022.
Lima di antaranya merupakan usulan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan lima raqan lagi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh.
“Ke-10 Raqan tersebut sudah disepakati oleh eksekutif (Pemerintah Aceh) legislatif (DPRA) masuk Prolega 2022 untuk dibahas pada tahun depan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi, dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Kesepuluh rancangan qanun ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRA pada 21 Desember 2021.
“10 Raqan Prolega 2022 ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR Aceh masa persidangan ke 3 medio Desember 2021,” terang Bardan Sahidi, Anggota DPRA dari Fraksi PKS Asal Dapil Aceh IV (Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah).
Terkait penetapan 10 Raqan Prolega 2022 tersebut, Bardan mengharapkan partisipasi dari masyarakat Aceh.

“Hal ini patut kami permakluman kepada publik guna mendapat masukan saran dan pendapat pada program legislasi tahun pembahasan 2022 mendatang,” harapnya.
Berkenaan dengan masukan publik dapat disampaikan baik secara langsung dan tertulis ke Badan Legislasi DPRA, via surat electronik e-mail @banleg_dpra
“Ini semangat untuk membangun Aceh lewat regulasi dengan Qanun Aceh yang partisipatif,” sebutnya.
Menariknya, dari 10 Raqan Prolega 2022 tersebut, terdapat usulan pembahasan Raqan tentang Penyiaran dan Revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Sementara usulan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang digagas oleh Asrizal H Asnawi, Anggota DPRA dari Fraksi PAN dan sejumlah Anggota Fraksi Partai Demokrat, justru tidak masuk dalam Raqan Prolega untuk dibahas tahun 2022 mendatang. (IA)