BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) mengumumkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan 2 Kabupaten/Kota di Aceh meraih peringkat dengan kualifikasi tertinggi yaitu informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (30/11/2022).
SKPA yang menerima kualifikasi informatif yakni Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DP3A) Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Dinas Perhubugan Aceh, Sekretariat Baitul Mal Aceh, Badan Penganggulan Bencana Aceh (BPBA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.
Untuk Kabupaten/Kota, penghargaan kualifikasi informatif diraih Kota Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya.
KIA juga memberikan penghargaan dengan kualifikasi informatif kepada Kanwil DJKN Aceh untuk kategori instansi vertikal dan Panwaslih Aceh untuk kualifikasi lembaga non-struktural.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama Iskandar Syukri mengatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan tolak ukur dalam melihat semangat keterbukaan informasi di lembaga Pemerintah, Lembaga swasta, Perguruan tinggi, BUMN/BUMD dan juga partai politik di Aceh.
Penghargaan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KIA dalam beberapa tahun belakangan ini. KIA melakukan penilaian berdasarkan monitoring dengan indikator tingkat akurasi yang tinggi terhadap sejumlah lembaga publik di Aceh.
Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga berbadan hukum di Aceh.