Jantho — Grafik Statistik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat penambahan perkara tindak pidana Islam (Jarimah Jinayat) untuk tahun 2020.
Hal ini juga terdapat klasifikasi perkara yang berbeda dengan tahun 2019.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc yang dihubungi awak media Selasa (22/12) menyampaikan, perkara Jinayat di Aceh Besar meningkat dimasa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tahun 2020, dibandingkan dengan perkara jinayat pada tahun 2019.
Sebagaiamana tercatat di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, tahun 2019 terdapat 18 perkara, sedangkan tahun 2020 dengan 22 perkara.
Pada tahun 2020, perkara pemerkosaan mendominasi perkara yang diadili tahun 2020. Dengan klasifikasi yaitu PEMERKOSAAN 8 perkara, IKHTILAT 4 Perkara, MAISIR (judi) 3 perkara, ZINA 5 perkara, LIWATH 1 perkara, KHALWAT 1
Perkara dan pelecehan SEKSUAL 1 perkara.
Sedangkan pada tahun 2019 Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili 18 jinayat didominasi perkara ZINA 7 perkara, dan IKHTILAT 6 perkara, PELECEHAN SEKSUAL 1 perkara, serta MAISIR (judi ) 4 perkara.
“Dan untuk hukuman pun beragam mulai dari cambuk hingga penjara,” terang Tgk Murtadha Lc.
Pada tahun 2020, ada 5 perkara yang menyita perhatian publik, 3 perkara perkosaan, dua perkara dilakukan oleh mahramnya yaitu terdakwa ayah dan paman kandung sebagai pelaku, serta satu perkara pemerkosaan terhadap korban disabilitas dengan pelaku lansia, dan perkara zina yang dilakukan oleh pelaku yang batok kelapanya berada diperit karena operasi akibat kecelakaan lalu lintas.
“Serta satu perkara liwath (sodomi ) dimana korban dan pelaku masih sama – sama di bawah umur yang diadili dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai hukum formil dan Qanun Jinayat Nomor 4 tahun 2014 sebagai hukum formil,” terang Tgk Murtadha yang sejak April 2020 dilantik sebagai salah satu Hakim yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Jantho. (IA)