22.549 Hektare Hutan Adat Mukim, Benteng Terakhir Penyelamatan Rimba Aceh
Pidie, Infoaceh.net — Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mendorong penguatan Hutan Adat Mukim sebagai benteng terakhir penyelamatan rimba Aceh.
Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan temu ramah dan diskusi bersama tokoh masyarakat serta perangkat Mukim di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, akhir pekan lalu.
Dalam kegiatan tersebut, tim peneliti dari Fakultas Hukum USK memaparkan hasil survei dan pendekatan pengembangan model pengelolaan Hutan Adat yang melibatkan langsung masyarakat adat sebagai pengelola utama.
Penguatan ini dinilai penting mengingat hutan-hutan Aceh terus mengalami tekanan akibat deforestasi, perambahan, dan konflik pengelolaan.
Peran Strategis Masyarakat Adat
Hutan Adat Mukim adalah kawasan hutan yang dikelola berdasarkan sistem hukum adat yang hidup dalam masyarakat mukim — satuan komunitas adat khas Aceh yang terdiri dari beberapa gampong (desa). Selama berabad-abad, sistem mukim telah terbukti mampu menjaga kelestarian hutan melalui aturan adat, sanksi sosial, dan kearifan lokal.
Ketua Tim Survei Model Pengelolaan Hutan Adat dari Fakultas Hukum USK, M Adli Abdullah, menyatakan masyarakat adat Aceh memiliki nilai-nilai dan praktik pengelolaan hutan yang selaras dengan prinsip pelestarian dan keberlanjutan.
“Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bukan hanya soal menjaga ekosistem, tetapi juga menjadi sumber penghidupan. Hasil hutan non-kayu seperti madu, rotan, tanaman obat, dan bahan kerajinan merupakan kekayaan yang terus dimanfaatkan secara lestari,” ujar Adli.
Legalitas yang Diperkuat Negara
Menurut Adli Abdullah, posisi hukum Hutan Adat Mukim kini semakin kuat.
Hal ini ditandai dengan pengakuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh pada 7 September 2023.
“Pengakuan ini menjamin hak masyarakat adat untuk mengelola hutan mereka secara mandiri dan bebas dari intervensi pihak luar, termasuk pemerintah dan korporasi,” jelasnya.