Banda Aceh — Nelayan di Aceh dilarang melaut seharian pada Ahad, 26 Desember 2021. Hal itu untuk memperingati 17 tahun musibah gempa dan tsunami Aceh yang teejadi pada 26 Desember 2004 silam.
Larangan ini disampaikan Lembaga Panglima Laot Aceh. Menurut Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, peringatan tsunami yang digelar setiap 26 Desember merupakan hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh.
“Tanggal 26 Desember hari pantang melaut,” kata Miftach dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12).
Miftach menegaskan, hari pantang melaut itu telah diputuskan dalam musyawarah besar yang diadakan pada 2005 silam. Bagi nelayan yang melanggar maka akan diberi sanksi.
“Sanksinya adalah kapal ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari, serta semua hasil tangkapan akan disita,” ujarnya.
Karena itu, Miftach berharap, tidak ada nelayan yang melanggar dan tetap menghormati keputusan yang telah disepakati.
“Kami berharap agar nelayan patuh terhadap keputusan adat ini,” pungkasnya.
Tsunami Aceh terjadi pada Minggu pagi, 26 Desember 2004. Disebabkan gempa bumi berkekuatan 9,3 magnitudo dengan episentrum terletak di lepas pantai barat Sumatera, Indonesia.
Ketinggian tsunami ini diperkirakan 23-30 meter dengan kecepatan 100 mps atau 360 km/jam.
Tak hanya Aceh, tsunami ini menyapu pesisir Thailand, Srilanka, India, Malaysia, Maladewa, hingga Myanmar. Korban tewas terbanyak berasal dari Indonesia sebanyak 130 ribu lebih dan 500 ribu bangunan rusak. (IA)