BANDA ACEH, Infoaceh.net –
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh hingga kini belum juga rampung, meski sudah berjalan sejak tahun 2022.
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menegaskan agar semua pihak bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Rencana Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah SPAM Regional yang digelar di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP, Kadis PUPR Aceh Besar Syahrial Amanullah, Plt Kepala Pertanahan Aceh Besar Rahmadaniaty, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin, Kepala BPN Aceh Besar Dr Ramlan SH MH serta camat, mukim, dan ketua forum keuchik Kecamatan Leupung.
Dana Terancam Hangus
Bupati menegaskan, proyek SPAM ini tidak boleh lagi terhambat karena ketersediaan air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Ia mengingatkan, jika pembebasan lahan terus tertunda, anggaran yang telah dialokasikan berpotensi dialihkan bahkan hangus.
“Saya tidak ingin karena kelalaian kita, dana yang sudah dianggarkan justru hilang begitu saja. Waktu kita sangat sempit, maka pembebasan lahan ini harus segera dilakukan. Jangan ditunda-tunda lagi,” tegas Syech Muharram.
Ia juga menyoroti penamaan proyek yang menurutnya tidak sesuai. Karena lokasi pembangunan berada di Aceh Besar, maka nomenklatur proyek harus SPAM Regional Aceh Besar–Banda Aceh, bukan sebaliknya.
Syech Muharram meminta camat, mukim, dan keuchik agar segera melakukan sosialisasi ke masyarakat. Menurutnya, warga harus memahami bahwa proyek ini untuk kepentingan bersama.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Pulang dari rapat ini langsung temui warga. Sampaikan bahwa pembebasan lahan ini demi kepentingan kita semua,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun waduk untuk menampung air dari pegunungan Aceh Besar yang selama ini langsung terbuang ke laut tanpa termanfaatkan.
Mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan, Bupati memastikan sudah ada solusi yang adil.
Lahan akan diganti dengan lahan baru yang dibiayai Perkim Aceh, sementara Pemkab Aceh Besar membantu mencarikan lokasi pengganti.
Proses Tertunda Sejak 2022
Kepala Dinas Perkim Aceh T. Aznal Zahri, memaparkan bahwa proses pengadaan tanah SPAM sudah dimulai sejak 2022.
Dokumen pengadaan tanah telah selesai, bahkan penetapan lokasi dilakukan pada 2023. Namun, tahun 2024 proses terhenti karena pemerintah fokus pada persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh.
Memasuki 2025, proses dilanjutkan kembali dengan kebutuhan lahan seluas kurang dari 5 hektar, mencakup 109 bidang tanah di Kecamatan Leupung.
Rinciannya: 83 bidang di Gampong Meunasah Masjid, 22 bidang di Gampong Meunasah Bak U, 4 bidang di Gampong Dayah Mamplam, dan 10 bidang lain yang merupakan alur sungai.
Aznal menegaskan seluruh tahapan harus merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya.
Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP menyatakan masyarakat secara umum sudah mendukung rencana pembebasan lahan.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terkait status tanah, terutama tanah wakaf dan kasesa.
“Jangan sampai tanah wakaf atau kasesa berubah status menjadi tanah pribadi. Itu akan menimbulkan masalah hukum. Semua harus transparan,” kata Farhan.
Rapat koordinasi ini mempertegas komitmen Pemkab Aceh Besar untuk mempercepat penyelesaian SPAM Regional yang sudah tertunda selama 3 tahun.
Proyek ini tidak hanya menjawab kebutuhan air bersih warga Aceh Besar, tetapi juga masyarakat Kota Banda Aceh, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di kedua wilayah.