Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

344 Hektare Mangrove Dirambah di Aceh Tamiang, Kapolres: Siap-siap Jadi Tersangka!

Last updated: Senin, 29 September 2025 22:27 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
SHARE

Kuala Simpang, Infoaceh.net — Polres Aceh Tamiang menegaskan sikap tegas terhadap praktik perambahan hutan mangrove di kawasan Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, memastikan proses hukum sedang berjalan dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menghadirkan ahli, serta menyita barang bukti termasuk alat berat ekskavator yang digunakan untuk merambah mangrove. Kasus ini dalam proses penyidikan, siap-siap akan ada penetapan tersangka,” tegas Muliadi, Senin (29/9/2025).

- Advertisement -

344,7 Hektare Mangrove Rusak

Dari hasil pemeriksaan, diketahui luas hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

- Advertisement -

Aktivitas ilegal itu dilakukan dengan cara membuka lahan menggunakan alat berat. Polisi telah memasang police line dan plang penyidikan di lokasi sebagai tanda kawasan tersebut tengah dalam proses hukum.

Waled Nura Telah Tiada, Sosok Ulama dan Guru Umat Dirindukan
Banjir Landa 12 Kecamatan di Aceh Utara, Jalan Nasional Terendam
Tokoh Aceh Harun Keuchik Leumiek Berpulang
Gubernur Nova Khawatirkan Akhlak Generasi Muda Aceh

“Perambahan mangrove tidak bisa ditoleransi. Dampaknya sangat serius, salah satunya memperbesar risiko banjir. Karena itu, kami mengambil langkah hukum tegas agar praktik ini benar-benar berhenti,” lanjut Kapolres.

Ia menegaskan, setelah berkas penyidikan lengkap, para pelaku akan dijerat Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman paling berat adalah penjara 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

- Advertisement -

Mafia Sawit di TNGL Juga Ditindak

Selain perambahan mangrove, Polres Aceh Tamiang juga mengawal operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal yang dikuasai kelompok pengusaha dan jaringan perambah.

“Ada pola-pola yang memanfaatkan oknum eks kombatan untuk menakut-nakuti masyarakat. Itu tidak boleh dibiarkan. Polres siap mengawal program restorasi agar hutan tidak lagi direbut mafia sawit,” tegas Muliadi.

Kapolres mengingatkan semua pihak untuk tidak coba-coba menguasai kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, hutan adalah sumber kehidupan yang harus diwariskan ke generasi mendatang.

“Dimohon kepada pihak yang masih menguasai mangrove agar bersikap kooperatif. Kalau tidak, siap-siap jadi tersangka. Kami tidak main-main dalam perkara ini,” pungkasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:7 hektareancaman 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliarkasus lingkungan Aceh terbaru 2025mafia sawit di TNGL diberantasPolres Aceh Tamiang tindak perambahan hutan mangrove 344
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat jajan es krim di depan sebuah masjid di Aceh yang penjualnya menggunakan sepeda motor berplat BK. (Foto: Ist) Beda Kelas dengan Bobby, Mualem Tak Persoalkan Kendaraan Plat BK di Aceh
Next Article Istana Kepresidenan mengembalikan kartu ID liputan khusus Istana wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. (Foto: Ist) Istana Minta Maaf dan Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia
Tidak ada komentar

Kasih KomentarBatalkan balasan

You May also Like

Aceh

Tiga PDP di Aceh Jalani Perawatan

Jumat, 17 April 2020
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada
Aceh

Kapolda Aceh Kirim Bantuan Ke Rumah Singgah C-Four

Selasa, 1 September 2020
Aceh

Panitia Terbentuk, Konferensi PWI Aceh Direncanakan Agustus 2021 di Aceh Tenggara

Senin, 31 Mei 2021
Aceh

Pendaftaran Dibuka, Pemerintah Aceh Terima 370 CPNS dan 5.218 Guru PPKK

Sabtu, 3 Juli 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?