Kuala Simpang, Infoaceh.net — Polres Aceh Tamiang menegaskan sikap tegas terhadap praktik perambahan hutan mangrove di kawasan Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, memastikan proses hukum sedang berjalan dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menghadirkan ahli, serta menyita barang bukti termasuk alat berat ekskavator yang digunakan untuk merambah mangrove. Kasus ini dalam proses penyidikan, siap-siap akan ada penetapan tersangka,” tegas Muliadi, Senin (29/9/2025).
344,7 Hektare Mangrove Rusak
Dari hasil pemeriksaan, diketahui luas hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.
Aktivitas ilegal itu dilakukan dengan cara membuka lahan menggunakan alat berat. Polisi telah memasang police line dan plang penyidikan di lokasi sebagai tanda kawasan tersebut tengah dalam proses hukum.
“Perambahan mangrove tidak bisa ditoleransi. Dampaknya sangat serius, salah satunya memperbesar risiko banjir. Karena itu, kami mengambil langkah hukum tegas agar praktik ini benar-benar berhenti,” lanjut Kapolres.
Ia menegaskan, setelah berkas penyidikan lengkap, para pelaku akan dijerat Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman paling berat adalah penjara 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Mafia Sawit di TNGL Juga Ditindak
Selain perambahan mangrove, Polres Aceh Tamiang juga mengawal operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal yang dikuasai kelompok pengusaha dan jaringan perambah.
“Ada pola-pola yang memanfaatkan oknum eks kombatan untuk menakut-nakuti masyarakat. Itu tidak boleh dibiarkan. Polres siap mengawal program restorasi agar hutan tidak lagi direbut mafia sawit,” tegas Muliadi.
Kapolres mengingatkan semua pihak untuk tidak coba-coba menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Menurutnya, hutan adalah sumber kehidupan yang harus diwariskan ke generasi mendatang.
“Dimohon kepada pihak yang masih menguasai mangrove agar bersikap kooperatif. Kalau tidak, siap-siap jadi tersangka. Kami tidak main-main dalam perkara ini,” pungkasnya.