Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah disaksikan Forkopimda Aceh menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada seorang Napi, usai mengikuti upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Aula Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/8)
Banda Aceh — Sebanyak 4.404 narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Aceh mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagian dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu, sebanyak 46 orang diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.
Hal tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2019 atas perubahan peraturan menteri hukum dan Ham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada tiga napi, usai berlangsungnya upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Aula Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (17/8) pagi.
Ketiga napi tersebut terdiri atas WBP Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, yang
juga turut mengikuti upacara tersebut sebagai perwakilan dari WBP yang mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi turut disaksikan
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh Muhammad Yusuf, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli mengatakan, dari 4.404 Napi yang sedang menjalani hukuman di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh yang menerima remisi di hari kemerdekaan ke-75 RI, ada 46 orang mendapat remisi bebas atau remisi umum (RU) II.
Selain itu, 4.358 narapidana lainnya di Aceh menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan.