Banda Aceh, Infoaceh.net – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh. Dalam dua hari terakhir, petugas menyisir sepanjang Jalan Syiah Kuala dan menyita sejumlah barang milik pedagang yang berjualan di lokasi terlarang.
Sedikitnya empat kios berukuran besar, belasan meja dan kursi, serta puluhan perlengkapan berjualan diamankan petugas ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Para pemiliknya dipanggil untuk menjalani pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, bahkan di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat.
“Dalam beberapa hari ke depan penertiban di Jalan Syiah Kuala tetap dilanjutkan meskipun sedang turun hujan,” ujar Rizal, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan keberadaan PKL di lokasi-lokasi terlarang kerap mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Karena itu, ia mengingatkan pedagang agar segera memindahkan lapak mereka secara sukarela sebelum ditertibkan petugas.
“Yang belum ‘tiba giliran’, jangan tunggu lagi. Segera pindah dan pastikan tidak berjualan lagi di tempat yang dilarang,” tegas mantan Camat Baiturrahman tersebut.
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, Rizal juga memerintahkan jajarannya melakukan pengawasan rutin di sepanjang Jalan Syiah Kuala agar tidak ada pedagang yang kembali membuka lapak di tempat yang sama.
“Kalau ada yang masih membandel, barangnya langsung kita angkut dan bawa ke kantor,” tutupnya.