Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan edukasi serta monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam kegiatan kali ini, Satgas menargetkan 50 lokasi di berbagai wilayah kota, mencakup perkantoran, sekolah, sarana kesehatan, tempat ibadah, arena bermain anak, dan ruang publik tertutup lainnya.
Tujuannya untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan pengelola fasilitas terhadap penerapan kawasan tanpa rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Wahyudi mengatakan bahwa keberhasilan penerapan KTR tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan komitmen seluruh pihak.
“Kami terus mendorong semua institusi, fasilitas publik, dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan KTR. Ini bukan sekadar penegakan qanun, tetapi langkah nyata untuk melindungi warga dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat,” ujarnya, Jum’at (31/10).
Wahyudi menambahkan, sebelum tindakan penegakan dilakukan, Satgas terlebih dahulu mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan.
“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya kawasan tanpa rokok. Satgas tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberi pemahaman langsung agar penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Satgas KTR terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) serta Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Melalui kegiatan rutin ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penerapan KTR dapat semakin efektif, sehingga terwujud kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh warga.



