Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

8 Pasal UUPA Direvisi, Tambahan 1 Pasal Baru Disiapkan, Plt Sekda Aceh Ajak Kawal hingga Disahkan DPR RI

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna itu, mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal proses revisi ini hingga pengesahan di tingkat nasional oleh DPR RI.
Arif Infoaceh.net M Zairin
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025).

Dalam draf tersebut, terdapat revisi terhadap delapan pasal, yaitu Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270.

Selain itu, turut diusulkan penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 251A.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna itu, mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal proses revisi ini hingga pengesahan di tingkat nasional oleh DPR RI.

“Kita berharap proses di DPR RI berjalan lancar dan RUU perubahan UUPA bisa disahkan serta diundangkan pada tahun 2025 ini. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, revisi terhadap sejumlah pasal dalam UUPA merupakan upaya penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan daerah, khususnya terkait perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penguatan kewenangan Aceh.

“Perubahan ini adalah keniscayaan, namun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengurangi semangat otonomi yang telah diperjuangkan,” tambahnya.

Nasir juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap UUPA sebagai produk dari proses perdamaian yang panjang, yaitu hasil dari kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

“Karena itu, setiap perubahan terhadap UUPA bukan hanya proses legislasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan perdamaian dan pelaksanaan otonomi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.

Lainnya

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup