Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Desa

Last updated: Rabu, 14 April 2021 18:25 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Asisten I Setda Aceh M Jafar didampingi Kadis Kesehatan Aceh Hanif serta kepala SKPA terkait, memimpin rapat tindak lanjut instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (14/4)
SHARE

BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro periode 6-19 April 2021 akan dilaksanakan di Provinsi Aceh. Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan seluruh Satgas Covid-19 tingkat desa karena pemberlakuan PPKM tersebut dilakukan berbasis desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif dalam rapat virtual persiapan PPKM di Aceh, dari Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (14/4).

Hanif mengatakan, pemberlakuan PPKM di Aceh merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021. Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

- Advertisement -

“Gubernur Aceh menjadi salah satu dari beberapa gubernur dan bupati/wali kota yang dituju dari instruksi tersebut,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, penetapan Aceh sebagai wilayah yang harus melaksanakan PPKM dilakukan Satgas Covid-19 Nasional, berdasarkan pertimbangan sejumlah data terkait Covid-19, mulai dari kasus aktif, kasus kumulatif, pasien meninggal dan sembuh.

- Advertisement -

Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan berbasis desa. Setiap desa nantinya akan menetapkan dusun dan RT-nya berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk dusun yang tidak terdapat masyarakat positif Covid-19 maka akan ditetapkan sebagai zona hijau.

Khanduri Peutamat Daroih” Semarakkan Aceh Ramadhan Festival, Juga Tersedia Kanji Gratis
Tiga Rumah Terbakar di Ateuk Pahlawan, Wali Kota Illiza Antar Bantuan Masa Panik
Wamen Perkim Fahri Hamzah Tinjau Pembangunan Rumah Susun Santri Dayah Darul Qur’an Aceh
TRC Dinas PUPR Banda Aceh Sedot Genangan Air

“Pengendalian di zona hijau dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” kata Hanif.

Selanjunya, dusun akan ditetapkan sebagai zona kuning apabila terdapat satu sampai dua rumah yang ada kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Pengendalian di zona tersebut dilakukan dengan cara menemukan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sementara untuk dusun yang terdapat tiga sampai lima rumah yang ada kasus positif maka ditetapkan sebagai zona oranye. Sedangkan zona merah ditetapkan bila ada dusun yang terdapat lebih dari lima rumah yang ada kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

- Advertisement -

“Pada zona merah isolasi mandiri dilakukan secara terpusat dengan pengawasan ketat. Kemudian tempat bermain anak-anak dan tempat umum ditutup, kerumunan tidak lebih dari tiga orang. Selain itu, keluar masuk wilayah dusun dibatasi hingga pukul delapan malam serta kegiatan sosial masyarakat ditiadakan,” ujar Hanif.

Hanif menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro tersebut akan disukseskan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, penyuluh dan pendamping desa, tenaga kesehatan dan berbagai unsur lainnya di tingkat desa.

“Dalam pelaksanaan posko tingkat desa anggarannya dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Kebutuhan tingkat desa dibebankan pada Dana Desa. Kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI dan Polri,” ujar Hanif.

“Kemudian, kebutuhan untuk testing, tracing dan treatment (3 T) dibebankan anggarannya pada Kementerian Kesehatan atau BNPB dan bisa juga menggunakan anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Hanif.

Rapat yang digelar secara virtual itu, diikuti Asops Kodam IM, Karo Ops Polda Aceh, Kepala SKPA terkait, Bupati/Wali Kota se-Aceh, Dandim se-Aceh, Kapolres se-Aceh, Kepala DPMG kabupaten/kota, Kadinkes kabupaten/kota, Kalak BPBD kabupaten/kota, Kasat Pol PP kabupaten/kota, Camat, Danramil dan Kapolsek se Aceh, Kepala Puskesmas & bidan desa, Keuchik, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolri: Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah
Next Article Bustami Hamzah Jabat Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Taqwallah Komisaris

You May also Like

Aceh

BRA Serahkan 3.575 Hektar Lahan untuk Eks Kombatan GAM dan Korban Konflik

Senin, 16 Agustus 2021
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA melepas keberangkatan 26 kafilah MTQ VII Korpri Aceh ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah di Ruang VVIP Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (1/11/2024).
Aceh

Pj Gubernur Safrizal Lepas 26 Kafilah Aceh ke MTQ Korpri Palangka Raya

Jumat, 1 November 2024
Aceh

Gubernur Nova Positif Terpapar Corona

Senin, 31 Mei 2021
AcehUmum

5 Remaja di Aceh Utara Disekap dalam Mobil, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Kamis, 22 April 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?