Pasien Covid-19 meninggal dunia dikebumikan di Aceh Besar
Aceh Besar — Pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 421/2.3/BS.01.02/06/2020, tentang Perlindungan Penanganan Sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19) diberikan santunan Rp 15 juta per jiwa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil, Senin (19/10).
Karenanya, Bahrul Jamil mengharapkan bagi ahli waris warga yang meninggal dunia karena positif Covid-19 di Aceh Besar dipersilakan untuk mengurus santunan kematian akibat Covid-19.
Pengurusan dengan melengkapi persyaratan fotokopi KTP korban, Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan korban, fotokopi Surat Keterangan (Suket) meninggal dunia.
Fotokopi Suket hasil pemeriksaan dari dinkes kabupaten/kota/ provinsi atau puskesmas, laboratorium atau klinik (menyatakan positif covid-19, rekam medis), berkas asli, suket domisili bagi yang bukan asli dari daerah tersebut.
Berkas asli surat pengantar dari dinsos/dinkes kabupaten/kota ke provinsi (6) berkas asli, surat rekom dari dinas sosial Provinsi Aceh.
Selanjutnya, berkas berwarna foto korban meninggal dunia, fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris dan berkas asli suket ahli waris. (IA)