JANTHO, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mendukung pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pelaksanaan 10 Proyek Strategis, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRK, Hibah dan Bansos di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Bahrul Jamil pada rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen oleh KPK RI di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho, Selasa (26/8/2025).
Pada rapat yang dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, untuk terwujudnya hal itu, Sekda meminta semua jajaran OPD untuk mempersiapkan data yang diminta oleh KPK.
“Kita telah meminta kepada OPD untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan form yang diberikan. Seluruh data tersebut diserahkan ke Inspektur Pembantu IV Inspektorat Saudara Aka Syahputra SE MSi.Ak CA untuk dikompilasi dan diserahkan kepada KPK RI sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekda.
Sementara Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Besar Aka Syahputra mengatakan pemenuhan data permintaan KPK RI itu merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh Besar,” kata Aka.



