Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memutuskan untuk menutup sementara Kantor Bupati setempat yang berada di Kota Jantho. Penutupan sementara waktu
Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) tersebut terhitung dari tanggal 1 – 10 September 2020.
Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini begitu mewabah di kantor Bupati Aceh Besar menyusul meninggalnya Sekda Aceh Besar, Iskandar yang positif terinfeksi Covid-19 dua hari lalu.
“Dengan bertambahnya kasus Covid-19 dalam beberapa hari ini, oleh karena itu, untuk sementara waktu Kantor Bupati Aceh Besar ditutup selama 10 hari,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir, S.STP MPA, di Kota Jantho, Senin (31/8).
Agar pelayanan publik tidak terganggu selama 10 hari ke depan, maka seluruh pelayanan publik yang berhubungan dengan Kantor Bupati atau Setdakab Aceh Besar akan dipindahkan sementara dan berkantor di Gedung Dekranasda Kabupaten Aceh Besar di kawasan Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya.
“Karena kasus positif Covid-19 Sekda Almarhum Pak Iskandar, Pak Bupati Aceh Besar memerintahkan pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup atau lockdown dan untuk sementara akan dialihkan ke Dekranasda di Gampong Gani Jalan Blang Bintang,” kata Muhajir.
Hal ini dimaksudkan, agar virus Corona yang mewabah tidak semakin meluas, dan diharapkan dengan dialihkan pelayanan publik ke tempat lain, bisa memutuskam mata rantai virus Corona yang selama ini terdapat di kantor bupati.
Di sisi lain, Muhajir sebagaimana selalu disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar juga mengimbau kepada seluruh ASN baik pegawai negeri maupun tenaga kontrak serta seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Besar pada umumnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan.
Yakni dengan mendisiplinkan diri selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering cuci tangan, selalu berwudhu juga berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari Covid-19.