Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Luncurkan Samsat Keliling dan Drive Thru, Disabilitas Dapat Diskon Pajak 50%

"Oleh sebab itu, kami apresiasi kerja Dirlantas Polda Aceh dan seluruh jajaran Samsat Aceh dalam mengutip pajak kendaraan yang nantinya juga akan dimanfaatkan untuk masyarakat," kata Wagub.
Wagub Fadhlullah, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meluncurkan Inovasi Layanan Samsat Aceh dan Insentif Pajak bagi Penyandang Disabilitas, di Anjong Mon Mata, Selasa (27/5)

“Kami kepolisian mendukung dan mengapresiasi tinggi, intinya bagaimana pelayanan prioritas pada masyarakat dan keselamatan bersama,” kata Achmad Kartiko.

Dalam kesempatan itu, Kapolda berpesan agar Samsat bukan saja menjadi instansi pemungut pajak kendaraan bermotor, tapi
Samsat juga harus kontribusi dalam keamanan dan ketertiban berlalu lintas dengan cara memastikam kendaraan yang beroperasi layak jalan.

“Ini kita singgung karena di Aceh kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam satu hari mencapai 2 nyawa hilang di jalan raya, dengan kondisi jalan yang cukup bagus dan penduduk 5 juta jiwa, jumlah tersebut jadi presentase yang cukup tinggi bagi saya,” kata Achmad Kartiko.

Irjen Achmad Kartiko mengatakan, laka lantas tidak bisa diselesaikan pihak kepolisian saja. Selain 80 persen terjadi akibat faktor manusia karena kurang disiplin berlalu lintas, ada juga faktor kendaraan yang tidak layak jalan seperti masalah rem, mesin, modifikasi yang tidak sesuai, dan kondisi jalan, serta kurangnya rambu lalu lintas yang memadai.

“Semua pihak bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini,” pungkas Kapolda Aceh.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Enable Notifications OK No thanks