Infoaceh.net, BANDA ACEH — Meski berstatus sebagai provinsi termiskin di Sumatera, tak menjadi halangan bagi Pemerintah Aceh untuk terus menyumbangkan anggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tiap tahun ke instansi vertikal.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga 2024 sebesar Rp6,4 triliun dengan rata-rata alokasi pertahun sebesar Rp 805,9 miliar.
Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp308.388.997.885 dikucurkan untuk 7 instansi vertikal yang ada di Aceh
“Sepanjang tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah dalam APBA sebesar Rp308,3 miliar untuk 7 instansi vertikal di Aceh,” ujar Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh didampingi Koordinator MaTA Alfian pada konferensi pers, di Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).
Dari 7 instansi ver tersebut, polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar Rp113.693.572.792 atau 37 persen dari total alokasi dana hibah.
Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi Aceh Rp83.477.800.081 atau sebesar 27 persen, institusi TNI Rp79.207.935.012 atau sebesar 26 persen.
Selanjutnya Badan Intelijen Daerah (Binda) Aceh Rp24.946.690.000, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Rp4.874.000.000, Badan Intelijen Strategis (BAIS) Rp1.164.000.000 dan Pengadilan Rp1.025.000.000.
Menurut Hafidh, seluruh informasi kajian tersebut diperoleh dari dokumen APBA dan portal pengadaan Pemerintah Aceh.
Jika melihat grafik, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk instansi vertikal terbesar di tahun 2021 dan semakin meningkat di tahun 2022, tahun dimana akan berakhirnya kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.
Sempat menurun, dan meningkat kembali di tahun 2024, saat berakhirnya masa jabatan DPRA.
Peruntukan hibah dari 7 instansi tersebut jika dikelompokkan maka, peruntukan terbesar yaitu untuk pembangunan/rehab kantor sebanyak 53%.
Kemudian untuk fasilitas Rumah Dinas sebesar 19% dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15%. Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya (pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dll).