Sementara dalam APBA 2024 total Belanja Hibah sebesar Rp1,1 triliun dengan peruntukan hibah kepada instansi vertikal sebesar Rp101,5 miliar dalam bentuk uang dan barang.
Kepala Program LBH Banda Aceh Hafidh menyebutkan, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal sangat membebani keuangan Pemerintah Aceh.
Jika dihitung sejak 2017 – 2024, total rata-rata APBA sebesar Rp14,9 triliun dengan rata-rata Pendapatan Asli Aceh (PAA) dalam rentang waktu tersebut sebesar Rp2,4 triliun.
Hal ini menunjukkan Pemerintah Aceh sangat tergantung anggaran transfer dari pemerintah pusat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera. Masih sangat banyak urusan wajib pemerintah Aceh yang belum
dicapai sehingga mengalokasikan belanja hibah yang nominalnya sangat besar, apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh dinilai berpotensi menyalahi aturan.
“Jika merujuk aturan-aturan terkait hibah Pemerintah Daerah, pengalokasian belanja hibah bagi instansi vertikal ini berpotensi menyalahi ketentuan. Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian hibah dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” tegas Alfian, Koordinator MaTA.
Pengalokasian hibah untuk instansi vertikal di Aceh patut diduga sebagai upaya “pengamanan” menjelang akhir masa jabatan.
“Data publikasi MaTA, menunjukkan penangganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) di Aceh hanya menyasar kasus kecil seperti dana desa, Namun, hampir tidak ada kasus korupsi besar di level provinsi yang dapat dituntaskan hingga sampai
menyentuh aktor utama dari pusaran korupsi tersebut,” ungkap Alfian.
Karenanya, LBH Banda Aceh dan MaTA mendesak Pemerintahan Aceh (eksekutif dan legislatif) untuk menghentikan pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal di Aceh. Masih banyak prioritas lain yang menjadi “PR” Pemerintah Aceh
untuk diselesaikan.