Foto : RSUD Meuraxa Banda Aceh
Banda Aceh — Walaupun hingga kini belum ditemukan kasus positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Aceh, Pemerintah Aceh bergerak cepat untuk mengantisipasi, dengan menambah lagi sebanyak 11 rumah sakit rujukan baru untuk penanganan kasus COVID-19 yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Sebelumnya hanya dua rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19, yakni Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Lhokseumawe.
Dengan demikian, saat ini sudah ada 13 Rumah Sakit di Provinsi Aceh yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
Penunjukan RSUD rujukan baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/972/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu/COVID-19 Provinsi Aceh tertanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Sebanyak 11 RSUD rujukan Covid-19 yang ditetapkan tersebut adalah RSUD Meuraxa yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Lalu, wilayah Pantai Timur Aceh, RSUD Tgk. Chik Di Tiro (Pidie), RSUD dr. Fauziah (Bireuen), RSUD Langsa, dan RSUD dr. Zubir Mahmud (Aceh Timur).
Untuk kawasan Pantai Barat Selatan, RSUD Tengku Peukan (Aceh Barat Daya), RSUD Sultan Iskandar Muda (Nagan Raya), dan RSUD dr. H. Yuliddin Away (Aceh Selatan).
Sementara di wilayah Tengah Tenggara Aceh, yakni RSUD Datu Beru (Aceh Tengah), RSUD Sahuddin (Aceh Tenggara) dan RSUD Gayo Lues.
Surat Keputusan Gubernur Aceh ini ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid 19, dan Ketua DPR Aceh. Kemudian ke para Bupati/Wali Kota di Aceh dan Direktur RSUDZA Banda Aceh.