Achmad Marzuki Berlanjut, MPU Aceh dan DPRA Tidak Menjadi Pertimbangan Presiden
Kriteria-kriteria ini lahir dengan memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh pada 13 Juni 2023.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, MPU Aceh juga pernah mengeluarkan Taushiyah yang sama Nomor 3 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022.Dalam Taushiyah itu, MPU juga memohon kepada Presiden RI agar memnempatkan Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria sebagaimana disampaikan oleh.
Namun, Presiden Jokowi justru menunjuk kembali Achmad Marzuki yang bukan putra Aceh dan diperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024,
Sehingga harapan MPU Aceh agar putra Aceh yang menjadi Pj Gubernur diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan Presiden.
Dengan memperpanjang jabatan Achmad Marzuki, Presiden Jokowi juga tidak peduli dengan usulan sembilan fraksi di DPRA yang mengusulkan nama Bustami Hamzah (Sekda Aceh) sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.
DPRA menilai Achmad Marzuki sebagai tukang bikin gaduh selama menjabat Pj Gubernur periode pertama 2022-2023. Tarnyata masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga usulan DPRA diabaikan Presiden.
Ketua Fraksi Gerindra DPRA Abdurrahman Ahmad, menyebutkan karena alasan itu pihaknya tidak mengusulkan Achmad Marzuki ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh. “Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh,” kata Abdurrahman Senin (12/6/2023).
Abdurrahman merinci, salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang dinilai membuat gaduh adalah soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.
Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah).
DPRA juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni 2023. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPRA memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.
Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.