Achmad Marzuki Didesak Tarik Surat Permintaan Revisi Qanun LKS
Ini pengkhianatan terhadap cita-cita dan perjuangan rakyat Aceh sejak dulu untuk mewujudkan syari’at Islam di Aceh. Perjuangan ini sangat berat karena banyak tantangan dan hambatan dari Pemerintah Pusat bahkan memakan korban harta dan jiwa.
Banyak rakyat Aceh yang menjadi syahid dalam memperjuangkan Syariat Islam di Aceh. Perjuangan mereka ini harus dihargai, dijaga dan dilanjutkan.
Selain itu, ini juga pengkhianatan terhadap amanah untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Aceh setelah berhasil memproklamirkan Aceh sebagai provinsi yang resmi memberlakukan syariat Islam, sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 44 tahun 1999, UU Nomor 18 tahun 2001, UU Nomor 11 tahun 2006 dan Qanun-qanun yang mengatur pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk Qanun LKS.
“Kami MIUMI Aceh menolak dengan tegas, usulan Pj Gubernur ini inkonstitusional atau melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang mengakui dan menjamin kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam di Aceh,” terangnya.
Disebutkannta, tindakan Pj Guburnur Aceh ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan serta menyakiti perasaan rakyat Aceh yang komitmen dengan syariat Islam.
“Tindakan Pj Gubernur ini telah menimbulkan polemik dan kegaduhan rakyat Aceh yang bisa berpotensi merusak perdamaian dan persatuan rakyat Aceh serta menciptakan masalah atau konflik baru di Aceh.
Tindakan Pj Gubernur ini merupakan langkah mundur dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang dapat melemahkan dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam Aceh.
Selama ini Aceh sudah maju dalam menerapkan syariat termasuk dalam bidang ekonomi dengan meninggalkan praktik riba dalam perbankan dan koperasi dan beralih kepada perbankan dan koperasi yang berdasarkan prinsip syariah. Namun sangat disayangkan, Pj Gubernur berpikiran mundur seperti pemikiran jahiliyah dengan menghalalkan praktek riba di Aceh dan menghadirkan bank konvensuonal.
Ini langkah mundur yang dilakukan oleh Pj Gubernur yang dapat melemahkan dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam di Aceh termasuk dalam persoalan ekonomi,” ujarnya