Muhammad MTA menambahkan, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan tingkat provinsi di Indonesia, Kepada para kepala Rumah Sakit dan organisasi kesehatan lainnya, terkait penanganan penyakit gagal ginjal akut pada anak ini.
“Dalam SE Menkes tersebut, para Kadis Kesehatan, Kepala Rumah Sakit dan sejumlah organisasi kesehatan lainnya, diminta untuk menjalankan beberapa item, terutama untuk penanganan kasus penyakit ginjal akut pada anak,” kata Muhammad MTA.
“Harapan kita tentu saja SE ini ditindaklanjuti. Saat ini, secara umum, segala obat jenis sirup memang harus dihentikan dalam setiap pemberian resep, baik di rumah sakit maupun di apotek. Sementara itu, terkait obat apa saja yang harus dicabut total, kita masih menunggu rilis dari Kementerian Kesehatan,” imbuh MTA.
“Seperti yang disampaikan oleh Pj Gubernur tadi, kami mengimbau masyarakat untuk pro aktif melaporkan jika ditemukan gejala-gejala seperti, demam, mual, muntah, pilek, kemudian urine-nya berkurang, untuk segera melapor kepada petugas kesehatan agar bisa segera dilakukan upaya penanganan dan pendataan,” pungkas Muhammad MTA. (IA)