Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Ada Temuan Inspektorat, Pembayaran Honor Imum Mukim di Aceh Terkendala

Last updated: Senin, 6 September 2021 22:00 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
SHARE

BANDA ACEH – Proses pembayaran insentif (honor) para Imum Mukim di Aceh masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya Pemerintah Aceh akan segera membayar insentif para Imuem Mukim, namun ada temuan dari inspektorat. Karenanya itu Gubernur Aceh menerbitkan Pergub yang saat ini sedang menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ada temuan inspektorat, karenanya itu harus kita buat Pergub. Saat ini kita sedang tunggu fasilitasi Ranpergub dari Kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi kemendagri keluar,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (6/9).

- Advertisement -

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pada 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” terang MTA.

- Advertisement -

Muhammad MTA menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK pada 19 Januari 2021, untuk membahas BOP Camat sekaligus membahas pula BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.

Positif Corona di Aceh Capai 80 Orang, 3 Sudah Meninggal Dunia
Banda Aceh Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadan 2020
PW KB PII dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan 4 Pulau Aceh
Kunjungi RSJ Aceh, Istri Gubernur Semangati Pasien Gangguan Jiwa

“Karenanya pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” ujar Jubir Pemerintah Aceh itu.

MTA menambahkan, untuk menyusun Peraturan Gubernur tersebut, sesuai ketentuan pasal 87 ayat (1) Pasal 88 dan Pasal 88B ayat 1 Permendagri N0. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melaksanakan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur sebelum ditetapkan.

Untuk diketahui, pasal 79 Peraturan Mendagri mengamanatkan, dalam membentuk Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan Rancangan Produk Hukum dimaksud.

- Advertisement -

Menindaklanjuti hal itu, pada 10 Februari 2021, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 14.2/184/2021, dibentuklah Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Penetapan Dana Alokasi Tambahan Bantuan Mukim Tahun Anggaran 2021.

Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur tersebut, DPMG bersama instansi terkait telah mengadakan rapat Pembahasan BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim. Dalam rapat tersebut diketahui, Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.

“Karenanya, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada 27 Januari 2021, draf Pergub yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” kata MTA menjelaskan.

MTA menambahkan, hingga Maret 2021 pembahasan Ranpergub terkait BOP Mukim bersama Tim dianggap Final. Selanjutnya, pada 9 April, Ranpergub itu diteruskan ke Biro Hukum untuk proses lebih lanjut. Namun, pada 12 April, Ranpergub dikembalikan ke DPMG untuk disempurnakan kembali oleh tim terkait.

Selanjutnya, sambung MTA, pada 3 Mei 2021, Ranpergub tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Biaya Operasional Mukim yang sudah disempurnakan oleh tim pembahas diteruskan kembali ke Biro Hukum, untuk kemudian disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk difasilitasi.

Karena Ranpergub itu berkaitan dengan anggaran, maka pada 3 Agustus 2021, Ranpergub kemudian disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan telah mendapatkan saran dan masukan dengan mengubah Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota yang mengatur Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim.

“Surat terkait dengan saran dan masukan terhadap Ranpergub dimaksud telah dikembalikan ke Direktorat Jenderal Otda untuk difasilitasi. Saat ini sedang menunggu tanda tangan dari Dirjen Otda,” pungkas MTA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Mulai Gunakan Mata Uang Yuan China untuk Transaksi Internasional
Next Article Balap Sepeda Internasional “Tour de Sabang” Digelar November

You May also Like

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memberi arahan saat apel pagi yang diikuti Plt. Sekda, Kepala Biro serta ASN dilingkungan Sekda Aceh dan BPKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (24/2). (Foto: For Infoaceh.net)
Aceh

Sambut Ramadhan, Wagub Aceh Minta SKPA Segera Bayar Gaji Tenaga Kontrak

Senin, 24 Februari 2025
Aceh

Trauma Serangan Gajah, Warga Satu Kampung di Aceh Tengah Mengungsi

Rabu, 8 Februari 2023
Aceh

Tiba di Mekkah, 1.988 Jamaah Haji Aceh Terima Dana Baitul Asyi Rp 4,5 Juta Per Orang

Rabu, 15 Juni 2022
Banjir merendam jalan nasional Banda Aceh - Medan di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (26/12/2023)
Aceh

Banjir Landa 12 Kecamatan di Aceh Utara, Jalan Nasional Terendam

Selasa, 26 Desember 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?