Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Akademisi USK Sarankan Pj Gubernur Penuhi Undangan DPRA

FGD "Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024" yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore (2/11)

BANDA ACEH — Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Basri Efendi SH MKn menyarankan agar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Walaupun jika nanti ada permintaan-permintaan tertentu DPRA, tidak mesti harus disetujui.

Menurut Dosen Fakultas Hukum USK itu, jika Pj Gubernur tidak datang justru kesannya yang terbangun di publik seakan menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk mewujudkan keharmonisan lembaga antar pemerintahan di Aceh.

“Apa salahnya Pj Gubernur hadir saja memenuhi undangan DPRA, kehadiran itu bukan menunjukkan persoalan setuju atau tidak setuju dengan apa yang diminta DPRA, Pj Gubernur merdeka dalam menentukan sikapnya.

Sesuai UU Pemda Nomor 67 huruf d tentang kewajiban kepala daerah yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan, jadi untuk menjaga etika dan norma yang menjadi kewajibannya itu, Pj Gubernur hadir saja. Masalah permintaan DPRA dipenuhi atau tidaknya nanti terserah Pj Gubernur,” kata Basri saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Basri mengatakan, jika ingin menyelamatkan uang rakyat maka pembahasan APBA 2024 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah poin disini adalah persoalan ketepatan waktu yang harus dicapai.

Dia juga menyebutkan, persoalan dana Pokir Dewan tidak masalah jika sesuai dengan aturan perundang-undangan, aturannya sudah bagus, namun pada pelaksaannya saja sering terjadi pelanggaran.

“Dana aspirasi atau Pokir itu tidak masalah hanya saja jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jangan pula digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024, tinggal mekanismenya diatur sesuai kebijakan tanpa menyalahkan aturan,” katanya.

“Pemilu dilaksanakan bulan Februari, jikapun dialokasikan pokir 2024. Bisa saja realisasinya ditahan dulu, setelah pemilu baru direalisasikan agar tidak digunakan untuk kepentingan pemilu,” sebutnya.

Dia melanjutkan, jika memang sudah tak ada waktu sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada titik temu juga, Pergub APBA jadi solusi terakhir.

“Pergub adalah pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lainnya” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks