Abusyik menjelaskan, prosesi pelantikan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi, sebagai bagian dari pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
“Ini menjadi bagian dari pembinaan karier pegawai ke depan serta meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” katanya.
Disebutkannya, mutasi itu dilakukan terhadap sejumlah SKPK yang masih kekosongan pejabat definitif.
“Mutasi tetap dilakukan meski jabatan sebagai bupati akan berakhir lusa. Tapi, mutasi yang terakhir ini dilakukan pada dinas yang masih kosong pejabat definitif,” pungkasnya. (IA)