“Alhamdulillah, tahun 2020 sudah keluar Permendagri terkait penetapan batas wilayah ini. Tahun ini, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan beberapa PBU disepanjang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat,” ujar Wabup.
Pembuatan dan Pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) merupakan salah satu agenda penting dalam sebuah penegasan batas suatu daerah, hal itu dikarenakan masyarakat awam hanya mengetahui batas wilayahnya masing-masing dengan berbekal bentuk fisik bangunan di lapangan.
Berdasarkan Lampiran Peraturan tersebut, terdapat 4 Kecamatan dan 12 Kampung yang wilayahnya langsung berbatasan dengan Desa dan Kecamatan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Batas antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi acuan dalam pembangunan di labupaten masing- masing.
“Kami berharap pemasangan PBU ini diprioritaskan pada titik-titik yang rawan akan konflik,” kata Insyafuddin seraya berharap agar permasalahan menjadi tuntas.
Penegasan Pilar Batas daerah difasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yg dikoordinir Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Sugiarto, yg dihadiri Tim PBD Aceh, Asisten 1 Aceh, M.Jafar, Katopdam IM, Karo Pemerintahan Setda Aceh, M Syakir, pejabat SKPA/instansi terkait (BPN, DLHK, & Dinas Pertanahan).
Selain dari tim PBD Aceh juga dihadiri Anggota DPRA, Nora Idah Nita, Kapolres Aceh Tamiang, Tim PBD Aceh Tamiang dibawah koordinasi Asisten 1 Aceh Tamiang, bagian pemerintahan, beserta jajaran SKPK terkait, Perwakilan Kodim 0117/Atam, Camat Tenggulun dan Datok Penghulu Kampung Tenggulun, sedangkan dari Provinsi Sumut, dihadiri Tim PBD Sumut dari Biro Pem Sumut, tim PBD Langkat, Camat Besitang serta jajarannya. (IA)