Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aktivis Tolak Upaya Hidupkan Lagi Izin Tambng PT BMU di Aceh Selatan Lewat PK Mahkamah Agung

Sejumlah pihak saat ini ingin menghidupkan kembali izin tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) yang sudah dicabut, melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net
Sejumlah pihak saat ini ingin menghidupkan kembali izin PT Beri Mineral Utama (BMU) yang sudah dicabut, melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menolak keras adanya upaya tersebut. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mencederai independensi peradilan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat lokal.

“Putusan kasasi MA yang menguatkan pencabutan izin PT BMU sudah final dan mengikat. Upaya mendorong MA mengabulkan PK tanpa bukti baru (novum) jelas bentuk intervensi yang harus kita lawan bersama,” tegas Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (8/9/2025).

Ilham mengingatkan, sejak lama masyarakat Kluet Tengah, Aceh Selatan, merasakan langsung dampak aktivitas tambang PT BMU. Air sungai tercemar, lahan produktif rusak, hingga ruang hidup warga ikut terganggu.

“Tuntutan ini sudah kami suarakan sejak lama. Dua tahun lalu, kami bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan turun ke jalan di Banda Aceh menuntut pencabutan izin PT BMU. Masyarakat Kluet Tengah menjadi saksi hidup betapa rusaknya lingkungan akibat tambang ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan izin PT BMU oleh Pemerintah Aceh bukan keputusan sepihak. Langkah itu diambil melalui proses panjang, termasuk evaluasi, pemberian teguran, hingga audit terhadap berbagai pelanggaran perusahaan.

“Pemerintah Aceh sudah benar. PT BMU tidak menunjukkan komitmen menjaga lingkungan maupun menghormati hak-hak masyarakat lokal. Ini bukan soal anti-investasi, tapi soal investasi macam apa yang kita izinkan. Aceh hanya butuh investasi yang patuh aturan dan berpihak pada alam,” tambah Ilham.

Terkait dengan PK yang diajukan PT BMU, Ilham menekankan bahwa PK hanya bisa dikabulkan jika terdapat novum yang sah dan signifikan. Jika tidak, maka pengabulan PK justru akan menjadi preseden buruk yang meruntuhkan wibawa hukum.

“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Biarkan mereka bekerja tanpa tekanan. Kalau PK tanpa novum dikabulkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini akan runtuh,” katanya.

Ilham menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berpihak pada rakyat.

“Kita tidak boleh lengah. Kalau hukum bisa dipermainkan, maka rakyat kecil yang jadi korban, dan lingkungan kita akan semakin hancur. Aceh harus dijaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup