Banda Aceh – Pernyataan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang memberi kelonggaran bagi perpanjangan bank konvensional agar tetap bisa beroperasi hingga 4 Januari 2026 menuai kontroversi.
Pernyataan tersebut dinilai mengangkangi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Anak muda Aceh yang tergabung dalam Komando Aneuk Muda Alam Peudeng (Komandan) Al Asyi menyayangkan hal itu, apalagi alasan Gubernur Nova Iriansyah menyatakan hal itu karena ada pihak-pihak yang masih menginginkan berlanjutnya operasional bank konvensional di Aceh.
Aceh sendiri sudah punya Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Alasan Gubernur karena ada pihak-pihak yang ingin bank konvensional tetap ada di Aceh dinilai tidak masuk akal.
“Hingga saat ini tidak ada satu bank pun yang dan kelompok masyarakat yang menentang kehadiran Bank Syariah di Aceh secara paripurna.
Kekhawatiran para pihak yang mempersoalkan sulitnya melakukan transaksi karena di tempat lain tidak ada bank syariah ini adalah pernyataan yang sangat keliru dan terkesan mencari alasan,” jelas Pang Ulee Komandan Al Asyi Tuanku Warul Walidin, Kamis (24/12).
Warul Walidin menambahkan, beberapa negara maju seperti Turki, Qatar, Kuwait, Iran, dan Arab Saudi, hingga Negara-negara Barat seperti inggris, Jerman, Swiss dan Amerika yang bukan negara muslim sedang gencarnya mengembangkan perbankan syariah.
“Kita sudah ada qanun yang baku yaitu Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS. Maka patut kami sayangkan apabila Gubernur mengajukan revisi hingga 2026, padahal masyarakat Aceh sudah sangat antusias ingin keluar dari sistem riba yang disebutkan dalam Alquran bahwa Allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba,” sebutnya.
Selain itu, kata Warul, Aceh dari dahulu sudah menjadi modal dan model bagi Nusantara, mari momentum ini harus dikukuhkan kembali bahwa Aceh menjadi model yang istiqamah dalam memerangi riba.
“Godaan kecil mari kita singkirkan dan mari cerdas kita menanggapinya,” pungkas Warul.
Pernyataan Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait operasional bank konvensional itu disampaikan dalam konsep surat yang beredar ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia meminta agar operasional bank konvensional di Aceh diperpanjang hingga 4 Januari 2026. (IA)