Surat keterangan sakit Shabela Abubakar
Banda Aceh — Upaya perdamaian untuk mengakhiri perselisihan antara Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar dengan wakilnya, Firdaus kembali gagal terlaksana.
Padahal pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan sejumlah persiapan untuk berlangsungnya proses penandatanganan perdamaian diantara keduanya tersebut di Aula Lantai II Gedung Kejati setempat, Senin (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya pihak Kejati Aceh telah mengundang pejabat Forkopimda untuk hadir dalam acara perdamaian tersebut. Tapi karena Shabela tidak hadir, akhirnya perdamaian pun batal. Ketidakhadiran Shabela disebabkan karena alasan yang bersangkutan sedang sakit.
Bahkan untuk memperkuat alasannya itu, Shabela mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter ke Kejati Aceh. Dalam surat sakit ditandatangani oleh dr. Hardi Yanis, Sp.PD Finasi itu disebutkan, Shabela Abu Bakar tidak dapat menjalani pekerjaan dan harus istirahat selama empat hari sejak 5 – 8 Juli 2020.

Sedangkan Wakil Bupati Firdaus pada Senin pagi kemarin sudah berada di Kantor Kejati Aceh yang didampingi sejumlah tokoh Aceh Tengah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Munawal Hadi SH menyebutkan batalnya perdamaian kedua belah pihak dikarenakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar sakit sehingga tidak bisa menghadiri prosesi penandatanganan perdamaian.
“Proses perdamaian yang sudah kami siapkan dengan sempurna batal terlaksana karena Bupati Aceh Tengah Shabela tidak bisa hadir karena kondisi kurang sehat yang dijelaskan melalui surat dokter, sementara wakilnya Firdaus sudah hadir,” ujar Munawal Hadi.
Dijelaskannya, berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Kajati Aceh Minggu sore, disebutkan Shabela harus istirahat selama empat hari.
Menurut Munawal, penandatanganan perdamaian antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang diinisiasi oleh Plt. Gubernur dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah dipersiapkan dengan matang.
Sejumlah undangan untuk Forkopimda telah disebar, namun karena satu pihak yang akan berdamai tidak hadir, maka gagal terlaksana sesuai jadwal.
Munawal mengaku tidak tahu pasti apakah setelah batalnya penandatanganan perdamaian itu, akan dijadwalkan lagi pada kesempatan berikutnya.
“Kalau soal itu, saya belum bisa jawab. Apakah nanti akan dijadwalkan ulang atau tidak. Kita tunggu kebijakan pimpinan,” terang Munawal.
Hanya saja, tambah Munawal Hadi lagi, selain surat keterangan sakit dari dokter untuk Shabela, Kejati Aceh pada saat bersamaan juga menerima surat dari tim pansus DPR Kabupaten Aceh Tengah untuk perdamaian Shabela-Firdaus yang ditandatangani Ketua DPRK Arwin Mega.
Surat yang berisi perihal permohonan mediasi tim pansus tersebut dikirim ke Kajati Aceh, Muhammad Yusuf SH MH dan diterima Minggu (5/7) malam.
“Tapi sepertinya, surat itu ada sedikit kejanggalan. Dikirim ke Kejati Aceh, hari Minggu kemarin, tapi ditandatangani Senin (6/7) hari ini,” ungkap Munawal sedikit heran.
Dalam surat tersebut dijelaskan, lembaga DPRK Aceh Tengah telah mengagendakan jadwal perdamaian kedua belah pihak baik secara pemerintahan, adat istiadat dan kearifan lokal Aceh Tengah.
Selanjutnya, DPRK Aceh Tengah meminta agar Kajati Aceh bisa memaklumi upaya yang saat ini tengah dilakukan mediasi oleh tim pansus DPRK Aceh Tengah untuk perdamaian bupati dengan wakil bupati.
Sementara Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus mengharapkan adanya penjadwalan ulang dari pihak Kejati Aceh untuk perdamaian dirinya dengan Bupati Shabela.
“Saya dari kemarin sudah berada di Banda Aceh. Namun, karena hari ini beliau (Shabela) berhalangan hadir karena sakit, saya berharap ada penjadwalan ulang untuk agenda perdamaian ini,” kata Firdau berharap.
Wakil Bupati Aceh Tengah itu menambahkan, dirinya sangat beritikad baik dari dulu untuk berdamai bersama pasangannya itu. Menurutnya, perdamaian itu merupakan harapan seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah. (IA)