LHOKSUKON – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Zulkarnaini mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Padahal, Zulkarnaini belum sampai satu bulan menduduki jabatannya itu.
Zulkarnaini menyebutkan, dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan Kepala BPBD Aceh Utara, alasannya karena kondisi kesehatan.
“Mundur karena alasan kondisi kesehatan,” kata Zulkarnaini Rabu (1/9).
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib diwakili Sekda A. Murtala, melantik puluhan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II), jabatan Administrator (Eselon III), dan Pengawas (Eselon IV), di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 4 Agustus 2021. Salah satu pejabat eselon II yang ikut dilantik saat itu adalah Zulkarnaini sebagai Kepala BPBD Aceh Utara, yang dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Sosial.
Menanggapi pengunduran diri Zulkarnaini dari jabatan Kepala BPBD, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara Dr A Murtala mengatakan, alasan dari yang bersangkutan ia tidak dapat menjalankan tugas karena sakit.
Namun, Sekda meminta kalau alasannya sakit, perlu ada surat keterangan dari dokter, karena
yang bisa memvonis seseorang itu sakit adalah tenaga medis atau dokter, bukan pengakuan dari yang bersangkutan.
Sekda Murtala mengakui, pada 31 Agustus 2021 dirinya menerima surat pengunduran diri Kepala BPBD tersebut, dari Bupati Aceh Utara.
“Tapi itu hanya selembar surat permohonan mengundurkan diri dengan alasan yang bersangkutan sakit. Tetapi tidak didukung dengan surat keterangan sakit dari dokter,” sebutnya. (IA)