Penyerahan SK Plt Kadisnak kepada Zalsufran dilakukan karena dr Rahmandi, Kepala Dinas Peternakan mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ingin beralih ke Jabatan Fungsional di bidang peternakan.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka bapak gubernur menunjuk saudara Zalsufran, terhitung mulai 15 Juni 2022 disamping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Aceh, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan Aceh sampai dengan dilantiknya pejabat yang defenitif atau paling lama satu tahun sejak mulai berlakunya keputusan ini,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, jabatan fungsional di pemerintah seperti yang dipilih dr Rahmandi, bukanlah jabatan kelas dua.
Jabatan fungsional, ujar dia, melekat pada pribadi dengan skill tidak bisa digantikan orang lain.
“Jabatan fungsional adalah jabatan yang sangat strategis. Kehilangan jabatan fungsional menjadi sebuah kehilangan besar bagi kita. Jabatan yang melekat pada diri kita. Ini adalah jabatan yang sangat strategis. Berbeda denngan pejabat struktural yang begitu hilang akan langsung ada penggantinya,” kata Iskandar.
Karenanya Iskandar mengajak para Aparatur Sipil Negara untuk mengubah paradigma bahwa jabatan fungsional kini bukan lagi sebagai jabatan tingkat 2 di ASN.
“Mungkin apa yang dicontoh oleh Pak Rahmandi bisa menjadi contoh bagi kita. Kelebihan pak Rahmandi, saat tidak aktif di jabatan fungsional dan tenaga beliau dibutuhkan oleh pak gubernur, beliau akan sangat dimungkinkan kembali menjadi pejabat fungsional,” kata Iskandar.
Apa yang dilakukan Rahmandi dipandang Iskandar sebagai langkah maju.
Untuk itu Iskandar atas nama Pemerintah Aceh berterima kasih atas kebersamaan dan dedikasi dr Rahmandi yang dalam empat tahun terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh. (IA)