BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta warga mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku saat menyelenggarakan setiap aktivitas dalam momen ibadah Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
“Harap tertib dan hindari berkerumun atau terlalu ramai. Mohon menahan diri sebagai langkah antisipasi, mengingat Covid-19 belum mereda,” kata Aminullah, Senin (19/7).
Sebelumnya, Aminullah mengungkapkan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Aminullah melanjutkan, Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah/2021 M yang ditujukan pada para Bupati/Wali Kota se-Aceh dan jajaran lainnya.
Dalam SE tersebut disebutkan ihwal panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat.
“Disebutkan juga pelaksanaan takbiran pada malam menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan mengikuti beberapa ketentuan, seperti menjaga prokes dengan ketat,” kata Aminullah.
Sementara Salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musalla sesuai ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.
Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan kurban, yaitu penyembelihan hewan kurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Lalu, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Kebijakan itu juga dituangkan dalam Tausiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Kurban, dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H.
Aminullah berharap para pengurus masjid pun mengikuti saran pemerintah. Sebagaimana tahun ini penerapan protokol kesehatan sedikit lebih ketat ketimbang tahun lalu.
“Kondisi Covid-19 di Banda Aceh saat ini berada pada zona merah dengan penetapan PPKM secara ketat, mohon semuanya benar-benar menahan diri. Kita berharap semoga badai pandemi cepat berlalu agar semua aktivitas bisa berjalan normal kembali,” pungkasnya. (IA)