Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin apel bersama dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/9).
Apel tersebut diikuti Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur Forkopimda lainnya. Hadir pula Ketua Tim Penggerak PKK beserta para istri Forkopimda, unsur Muspika, dan Ketua Asosiasi Keuchik Banda Aceh.
Wali Kota Aminullah mengungkapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin hari terus meningkat. “Total sudah tercatat 473 kasus Covid-19 di Banda Aceh. 287 diantaranya masih dirawat, 166 orang telah sehat, dan 20 lainnya meninggal dunia. Status Banda Aceh pun kini berubah, dari zona kuning menjadi zona merah,” ungkapnya
Mengingat hal tersebut, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka dikeluarkanlah Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tentang Perubahan Perwal Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat mematuhi semua ketentuan yang menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.
Bagi perorangan, kata wali kota, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Selain itu, semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” katanya.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan.
“Juga tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M serta mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” katanya lagi.