Di samping itu, para pelaku usaha turut diminta untuk melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya.
“Dan juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” ujarnya.
Sanksi bagi Para Pelanggar
Wali Kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.
Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. “Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000,” kata Aminullah.
Sementara sanksi adat, katanya, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.
“Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.”
“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha,” tegas wali kota.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Pada kesempatan tersebut, wali kota meminta kepada seluruh elemen masyarakat Banda Aceh, untuk disiplin, taat dan patuh kepada aturan hukum yang telah disepakati bersama oleh Forkopimda tersebut.
“Penegakan hukum, tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar,” pintanya.
“Kami juga meminta kepada para penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan khususnya Perwal 51 ini dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh,” ujarnya lagi.