Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Aminullah: PPKM Diperketat Tidak Menyenangkan, Tapi Ini Demi Keselamatan

Last updated: Kamis, 8 Juli 2021 01:17 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Forkominda saat menghadiri acara vaksinasi Covid-19 secara massal bagi masyarakat umum, di Taman Bustanussalatin, Rabu (7/7)
SHARE

BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah virus Corona. Aktivitas masyarakat di ibukota Provinsi Aceh untuk akan dibatasi selama PPKM mikro.

“Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul 5 sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Rabu (7/7).

Aminullah mengatakan aturan lebih ketat diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PPKM mikro di ibu kota Provinsi Aceh itu bakal diberlakukan dari 6 – 20 Juli mendatang.

- Advertisement -

Menurutnya, Banda Aceh telah menerapkan aturan PPKM mikro, yang mengharuskan kegiatan operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB. Namun kebijakan baru dari Kemendagri, jelasnya, lebih ketat lagi.

“Kita akan melihat lagi kebijakan baru instruksi Mendagri untuk Kota Banda Aceh harus diperketat lagi dalam rangka kita untuk menurunkan atau tidak terjadinya lagi kenaikan COVID di daerah kita,” jelas Aminullah.

- Advertisement -

“Kita akan imbau dan meminta dipatuhi instruksi Mendagri karena ini bagaimanapun untuk kita agar bisa keluar dari COVID-19 di mana kita tahu saat ini kita lihat aktivitas kita sangat terganggu,” lanjut Aminullah.

Terapkan PAUD HI, Bunda PAUD Aceh Gandeng 17 Instansi Terkait
Program ‘Satu Data Aceh’ Resmi Diluncurkan, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efisien
Wajib Lunas PBB Jadi Syarat Urus Administrasi, Pemko Banda Aceh Dinilai Tambah Beban Masyarakat
Ketua PIA Ardhya Garini Lanud SIM Kunjungi Rumah Malaka Batik

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM darurat Jawa-Bali.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM darurat Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Berikut ini daftarnya:

- Advertisement -

Aceh – Kota Banda Aceh Bengkulu – Kota Bengkulu Jambi – Kota Jambi Kalimantan Barat – Kota Pontianak dan Kota Singkawang Kalimantan Tengah- Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara – Bulungan Kep Riau – Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna Lampung – Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Maluku – Kepulauan Aru dan Kota Ambon NTT – Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo Papua – Boven Digoel dan Kota Jayapura Papua Barat – Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama Riau – Kota Pekanbaru Sulawesi Tengah – Kota Palu Sulawesi Tenggara Kota Kendari Sulawesi Utara – Kota Manado dan Kota Tomohon Sumatera Barat – Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok Sumatera Selatan – Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Sumatera Utara – Kota Medan dan Kota Sibolga. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ajak Hancurkan Bangunan Mirip Ka’bah, Anggota DPRA: Game Fortnite Sangat Menghina Islam
Next Article Polres Aceh Utara Usut Kasus Pemerkosaan Anak, Korban Melapor Setelah Hamil 7 Bulan

You May also Like

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting didampingi Perwakilan Kodam IM dan BAIS memperlihatkan barang bukti 2 WNA asal Pakistan dan Malaysia yang diamankan karena melanggar aturan Keimigrasian, pada konferensi pers, Selasa (24/6). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Aceh

Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Pakistan dan Malaysia Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Selasa, 24 Juni 2025
Aceh

Pemerintah Aceh Luncurkan GEMAS, Masker Orang Dewasa Dibagi Untuk Anak SD

Kamis, 3 Desember 2020
Aceh

Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh Dikukuhkan, Ini Harapan Gubernur

Senin, 26 April 2021
Aceh

Gubernur Nova Kukuhkan Paskibraka Aceh

Senin, 16 Agustus 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?