BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah virus Corona. Aktivitas masyarakat di ibukota Provinsi Aceh untuk akan dibatasi selama PPKM mikro.
“Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul 5 sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan, Rabu (7/7).
Aminullah mengatakan aturan lebih ketat diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PPKM mikro di ibu kota Provinsi Aceh itu bakal diberlakukan dari 6 – 20 Juli mendatang.
Menurutnya, Banda Aceh telah menerapkan aturan PPKM mikro, yang mengharuskan kegiatan operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB. Namun kebijakan baru dari Kemendagri, jelasnya, lebih ketat lagi.
“Kita akan melihat lagi kebijakan baru instruksi Mendagri untuk Kota Banda Aceh harus diperketat lagi dalam rangka kita untuk menurunkan atau tidak terjadinya lagi kenaikan COVID di daerah kita,” jelas Aminullah.
“Kita akan imbau dan meminta dipatuhi instruksi Mendagri karena ini bagaimanapun untuk kita agar bisa keluar dari COVID-19 di mana kita tahu saat ini kita lihat aktivitas kita sangat terganggu,” lanjut Aminullah.
Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM darurat Jawa-Bali.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM darurat Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
Airlangga menyebutkan 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Berikut ini daftarnya:
Aceh – Kota Banda Aceh Bengkulu – Kota Bengkulu Jambi – Kota Jambi Kalimantan Barat – Kota Pontianak dan Kota Singkawang Kalimantan Tengah- Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara – Bulungan Kep Riau – Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna Lampung – Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Maluku – Kepulauan Aru dan Kota Ambon NTT – Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo Papua – Boven Digoel dan Kota Jayapura Papua Barat – Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama Riau – Kota Pekanbaru Sulawesi Tengah – Kota Palu Sulawesi Tenggara Kota Kendari Sulawesi Utara – Kota Manado dan Kota Tomohon Sumatera Barat – Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok Sumatera Selatan – Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Sumatera Utara – Kota Medan dan Kota Sibolga. (IA)