BANDA ACEH – Anak almarhum kombatan atau pejuang Gerakan Aceh Medeka (GAM) yang tergabung dalam Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) mulai bangkit menyikapi kondisi perdamaian Aceh dan realisasi MoU Heksinki.
Untuk itu, JASA menggelar pertemuan bertajuk ‘Duek Pakat dan Silahturahmi Ban Sigoem Donya’ pada Sabtu (29/1) malam di Hotel Mekkah Kota Banda Aceh.
Kegiatan yang diikuti 18 Kabupaten/Kota se-Aceh ini turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) serta Mantan Kombatan GAM Eks Tripoli, Libya.
Ketua Panitia Murhalim mengatakan, agenda duek pakat dan silaturahmi ini bertujuan untuk membahas masa depan JASA ini. Dan juga silaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
“17 thon ka tameusaba, ayah hana meupat kubu, dame MoU Helsinki hoe ta neuk ba. (Karena sudah 17 tahun kami bersabar, kuburan ayah kami pun tidak tahu dimana, serta damai MoU Helsinki ini pun kemana arah akan dibawa),” ungkap Murhalim.
“Kon han meutem kamoe meubedoh meubalah poh peu yang ayah rasa, kon han meutem kamoe troen dalam prang, tapi meu preh peunutoh bak ureung tuha, (Bukan kami tidak mau membalas seperti apa yang telah ayah kami rasakan, bukan kami tidak mau turun untuk berperang, tetapi kami menunggu nasihat orang tua),” terangnya
Berikut 5 tuntutan Jaringan Aneuk Syuhada Aceh kepada GAM, Gubernur Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Indonesia.
- Jaringan Aneuk Syuhada Aceh meminta Gerakan Aceh Merdeka untuk duduk bersama perwakilan pihak internasional untuk mengevaluasi proses perdamaian Aceh.
- Jaringan Aneuk Syuhada Aceh meminta GAM segera mendesak Republik Indonesia untuk menyelesaikan segala butir-butir perjanjian MoU Helsinki sesegera mungkin demi keberlangsungan perdamaian Aceh.
- Jaringan Aneuk Syuhada Aceh meminta GAM memberi atensi khusus kepada pemerintah Aceh, yang dalam hal ini Gubernur dan DPRA untuk mengkaji ulang poin-poin dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus sesuai dengan amanat MoU Helsinki.