Infoaceh.net, Banda Aceh – Sebanyak 12 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh dari sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kamis (23/1/2025).
Penertiban belasan gelandangan dan pengemis (PMKS) yang kebanyakan anak-anak itu dipimpin langsung oleh Komandan Regu (Danru) 6, Muhammad Iqbal Husen itu dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Zakwan, menjelaskan penertiban yang dimulai pada pukul 14.30 WIB itu menyasar beberapa lokasi yang belakangan kerap dijadikan tempat mangkal para PMKS.
“Sebenarnya semua ini mulai dari laporan warga yang sering melihat PMKS ini sedang beroperasi di tempat umum,” terang Zakwan, Jum’at (24/1).
Zakwan menjelaskan PMKS tersebut dalam keadaan sedang meminta-minta, menggelandang di tempat umum hingga ngamen di tepi jalan.
Lebih lanjut Zakwan menjelaskan PMKS yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 5 orang perempuan itu dapat dipastikan sebagai pemain lama yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
“Mereka ini pemain lama yang sudah meminta-minta sebagai profesi. Bahkan ada yang mengarahkan anaknya untuk ikut meminta-minta, kata Zahwan.
“Ini dipengaruhi kebiasaan masyarakat kita yang sering memberi uang atau makanan, padahal mereka masih dalam kondisi fisik sehat, jadi tanpa kita sadari kita ini membentuk mental mereka untuk mengemis” tambah Zakwan.
Zakwan mengatakan PMKS sudah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut.