Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum M Nasir Djamil ikut memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan seorang ASN yang merupakan pejabat di Aceh Tengah berinisial AH yang menggugat ibu kandungnya untuk mengosongkan rumah dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Menurut Nasir, sebelum perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn yang pada 19 Juli 2021 tersebut dilanjutkan, kiranya perlu ada upaya mediasi yang dilakukan para pihak.
“Menanggapi seorang anak yang juga salah satu pejabat di Aceh Tengah berinisial AH menggugat ibu kandungnya tersebut kiranya perlu ada upaya mediasi,” ucap Nasir Djamil, Kamis (18/11).
Disampaikannya, untuk upaya mediasi sangat mungkin untuk dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa disalahkan.
“Dengan adanya mediasi baik tergugat dan penggugat akan terjamin hubungan para pihak untuk selalu tetap baik,” sebut Nasir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyarakan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan ini.
“Kiranya ada andil dari ketua adat dan juga para ulama. Keterlibatan mereka sangat penting terutama tekait masalah-masalah seperti ini,” tambah Nasir.
Pada proses mediasi, hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu satu hari. (IA)