Anak Yatim-Telantar Jadi Perhatian, BMA dan Dinsos Aceh Susun Aturan Pengawasan Perwalian
Banda Aceh, Infoaceh.net —
Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Dinas Sosial Aceh membahas isu-isu terkait perwalian sebagai salah satu masukan dalam menyusun rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang pengawasan perwalian. Pertemuan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Sosial Aceh, Selasa (9/9/2025).
Hadir dari BMA, Anggota Badan BMA Muhammad Ikhsan, Tenaga Profesional, Hayatullah Zubaidi dan Murdani serta staf sekretariat BMA, Cut Nur Ika Sari. Kedatangan rombongan tersebut disambut Kabid Rehabilitasi Sosial Isnandar, Kabid Perlindungan dan Jamsos Zulkarnain, Pekerja Sosial Rita Mayasari, Syahrizal, Viki Julian dan Rita Juliana.
“Pada tahun 2025 ini diamanahkan menyusun Ranpergub tentang pengawasan perwalian. Untuk kelancaran tugas tersebut, kami mengunjungi Dinas Sosial Aceh,” kata Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan.
Muhammad Ikhsan menjelaskan dalam penyusunan Ranpergub tersebut BMA akan bersinggungan dengan Dinas Sosial Aceh dan dinas lainnya terkait peran dan tanggung jawabnya masing-masing dengan tujuan hak-hak anak yatim terpelihara.
Ia menambahkan ada lima tupoksi utama dari BMA. Salah satunya pengawasan perwalian yaitu baitul mal kabupaten/kota dan baitul gampong yang akan mengawasi proses pengurusan perwalian tersebut. BMA juga berkewengan mengajukan pergantian pengusulan wali ke Mahkamah Syar’iyah bagi yang tidak memenuhi syarat menjadi wali.
“Maka pertemuan ini sangatlah penting mendapatkan masukan-masukan agar Ranpergup Pengawasan Perwalian akan lebih sempurna. Selain itu hasil dari pertemuan ini nantinya akan dilanjutkan dengan workshop,” kata Ikhsan.
Sementara Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menjelaskan tugas perwalian itu ada di kabupaten/kota. Sedangkan di provinsi lebih kepada adopsi anak yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Menurutnya, selama ini selain anak yatim, Dinas Sosial juga menangani kasus lainnya seperti penemuan bayi dan anak telantar yang tidak bisa ditelusuri orang tuanya dan juga butuh perwalian.