Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anggota DPRA Duga Achmad Marzuki Mau Pergubkan APBA 2024

Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2024, Jum'at (25/8) kembali ditunda karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mempertanyakan ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk kedua kalinya pada rapat paripurna
penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, Jum’at sore (25/8/2023).

Sebelumnya, pada Senin (21/8/2023), Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga tidak hadir ke gedung DPRA untuk agenda serupa.

Pihak DPRA menduga ada keinginan lain dari ketidakhadiran Achmad Marzuki dalam rapat paripurna tersebut, yakni untuk mem-Pergubkan APBA, bukan lewat pengesahan dengan Qanun Aceh.

Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan keterkejutannya atas situasi ini dan berpendapat bahwa miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif perlu segera diatasi.

Dia menegaskan haknya sebagai anggota DPRA untuk mengetahui detail alasan di balik absennya Pj Gubernur, terutama jika miskomunikasi ini berlangsung sebelumnya. Ketidakhadiran Pemerintah Aceh diduga ada misi terselubung.

Ketidakhadiran Pj Gubernur dan perangkat-perangkatnya menunjukkan secara eksplisit bahwa adanya keinginan lain dari proses anggaran yang arahnya nanti bukan menjadi Qanun APBA tapi menjadi Pergub atau lain sebagainya.

“Kita menduga ada indikasi APBA 2024 mau di-Pergubkan,” ujar Iskandar Al-Farlaky saat menyampaikan pendapatnya, dalam rapat paripurna, Jum’at (25/8/2023).

Ketua Komisi I DPRA itu sempat mempertanyakan ke pimpinan DPR Aceh terkait alasan ketidakhadiran Marzuki. Dia meminta Ketua DPRA Saiful Bahri ikut menghadiri paripurna untuk menjelaskan alasan Achmad Marzuki mangkir dari paripurna.

Menurutnya, Saiful selama ini diketahui berkomunikasi baik dengan Achmad Marzuki. Ketidakhadiran Pj Gubernur disebut berimplikasi buruk terkait proses penganggaran dan pembangunan di Aceh.

“Jadi jangan tidak ada hujan tidak ada badai kemudian terjadi bencana seperti ini. Ini bencana rakyat bukan persoalan bagi-bagi kue bukan, berapa dia dapat berapa kita dapat, nggak. Kalau persoalan bagi kue rakyat sedang menderita di sana,” jelas Iskandar.

“Kita maunya pembahasan anggaran sesuai prosedur apa kira-kira yang kita suarakan untuk kepentingan masyarakat itu harus goal,” lanjutnya.

Akibat ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh, rapat Paripurna DPRA yang direncanakan untuk penyampaian Rancangan KUA PPAS 2024, kembali ditunda.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sebagian besar Anggota DPRA termasuk Ketua DPRA Saiful Bahri, kompak tidak hadir dalam sidang Paripurna di Gedung DPRA, yang dijadwalkan Jum’at, 25 Agustus 2023.

Dari pantauan di Gedung DPRA, tampak sejumlah kursi yang disediakan untuk sejumlah Kepala SKPA kosong, sepertinya kompak dengan Pj Gubenrur tidak menghadiri.

Fenomena yang luar biasa ini mencerminkan kurangnya keterlibatan Pj Gubernur dan sejumlah anggota legislatif dalam pembahasan anggaran yang sangat penting.

Ini bukanlah kali pertama sidang paripurna menghadapi hambatan serupa. Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2023, sidang serupa juga ditunda karena Pj Gubernur Aceh tidak hadir.

Keberlanjutan dari kejadian tersebut membuat masyarakat semakin penasaran dengan alasan di balik absennya eksekutif dan mayoritas anggota DPRA dalam proses pengambilan keputusan yang vital ini.

Rapat dimulai pukul 15.30 WIB, Pj Gubernur Aceh ataupun yang mewakilinya tidak hadir di gedung parlemen Aceh itu, hingga akhirnya rapat tersebut berakhir sebelum pukul 16:00 wib.

Tanpa kehadiran pihak eksekutif, rapat tersebut tidak bisa dilangsungkan dan harus ditunda.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin, yang memimpin rapat paripurna kali ini, mengungkapkan adanya miskomunikasi yang signifikan terkait absennya Pj Gubernur Aceh dan SKPA dalam sidang tersebut.

“Kami telah berusaha berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur Aceh melalui Pimpinan DPRA, Saiful Bahri. Namun, kami menerima informasi bahwa tidak ada arahan dari Pj Gubernur Aceh untuk menghadiri rapat paripurna ini,” jelas Safaruddin.

Ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh dan sejumlah Kepala SKPA ini mendapatkan berbagai reaksi dari anggota DPRA.

Ihsanuddin Marzuki, Anggota DPRA dari Fraksi PPP menyayangkan ketidakhadiran Pj Gubernur pada hari ini untuk kedua kalinya untuk menyampaikan KUA-PPASnya.

“Saya pikir, ini menjadi catatan bagi kita sebagai anggota DPRA dan sidang paripurna ini terbuka. Biarlah rakyat yang menilai ini” sebut Ihsanuddin.

Abdurahman Ahmad, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Gerindra menekankan, penyampaian KUA-PPAS 2024 seharusnya dilakukan langsung oleh kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.

Dia mendesak pimpinan sidang untuk menunda rapat dan menjadwalkannya kembali pada pekan depan.

Sidang paripurna ini pun akhirnya ditunda oleh pimpinan sidang dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin (28/8/2023) pekan depan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks