“Sarana angkutan umum dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum berangkat dan khusus bagi angkutan darat dilarang menaikkan penumpang selain di terminal,” terangnya.
Kemudian, Nova juga meminta adanya pembatasan sosial (social distancing), serta jaga jarak fisik (physical distancing) di dalam angkutan umum melalui penerapan jarak tempat duduk (seat) penumpang.
Kemudian, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota diminta memantau melalui teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat yang terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik. (m)