APRI Desak Percepat Legalisasi Tambang Rakyat: Kekhususan Aceh Jangan Hanya Pemanis Bibir
Tapaktuan, Infoaceh.net — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat adalah jalan keluar bagi ekonomi Aceh yang selama ini terpuruk, sekaligus upaya nyata untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.
“Tambang rakyat jika dibina dan diawasi pemerintah, bisa menjadi solusi ekonomi yang ramah lingkungan dan manusiawi. Tapi sayangnya, izin yang seharusnya bisa diberikan malah terhambat oleh birokrasi berbelit,” kata Delky dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyoroti lambannya Pemerintah Aceh dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Hingga kini, belum satu pun WPR ditetapkan di Aceh.
“Sudah 19 provinsi di Indonesia menetapkan WPR, padahal mereka tidak punya kekhususan seperti Aceh. Sementara kita, dengan UUPA dan MoU Helsinki, malah ketinggalan jauh. Ini kegagalan kita memanfaatkan kekhususan daerah,” tegasnya.
Delky menilai selama ini Pemerintah Aceh kurang serius memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat.
Ia bahkan menyebut UUPA hanya menjadi “pemanis bibir” karena tidak berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.
“Sejak MoU Helsinki ditandatangani sampai hari ini, tak ada kemajuan berarti. Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Ironis sekali,” ujar Delky.
Lebih jauh, ia mengkritik alokasi wilayah tambang yang lebih banyak diberikan kepada korporasi melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sementara aspirasi rakyat untuk mendapatkan WPR atau WIUP Khusus (WIUPK) bagi BUMD dan ormas nyaris diabaikan.
Meski demikian, APRI mengapresiasi komitmen Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem), yang bertekad mendorong lahirnya Qanun Pertambangan Rakyat.
Namun, Delky mengingatkan bahwa komitmen politik itu harus ditopang oleh kerja nyata dari seluruh pemangku kepentingan.