Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

APRI Desak Percepat Legalisasi Tambang Rakyat: Kekhususan Aceh Jangan Hanya Pemanis Bibir

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni

Tapaktuan, Infoaceh.net — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat adalah jalan keluar bagi ekonomi Aceh yang selama ini terpuruk, sekaligus upaya nyata untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.

“Tambang rakyat jika dibina dan diawasi pemerintah, bisa menjadi solusi ekonomi yang ramah lingkungan dan manusiawi. Tapi sayangnya, izin yang seharusnya bisa diberikan malah terhambat oleh birokrasi berbelit,” kata Delky dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Ia menyoroti lambannya Pemerintah Aceh dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun sudah ada landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Hingga kini, belum satu pun WPR ditetapkan di Aceh.

“Sudah 19 provinsi di Indonesia menetapkan WPR, padahal mereka tidak punya kekhususan seperti Aceh. Sementara kita, dengan UUPA dan MoU Helsinki, malah ketinggalan jauh. Ini kegagalan kita memanfaatkan kekhususan daerah,” tegasnya.

Delky menilai selama ini Pemerintah Aceh kurang serius memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam oleh rakyat.

Ia bahkan menyebut UUPA hanya menjadi “pemanis bibir” karena tidak berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

“Sejak MoU Helsinki ditandatangani sampai hari ini, tak ada kemajuan berarti. Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Ironis sekali,” ujar Delky.

Lebih jauh, ia mengkritik alokasi wilayah tambang yang lebih banyak diberikan kepada korporasi melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sementara aspirasi rakyat untuk mendapatkan WPR atau WIUP Khusus (WIUPK) bagi BUMD dan ormas nyaris diabaikan.

Meski demikian, APRI mengapresiasi komitmen Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem), yang bertekad mendorong lahirnya Qanun Pertambangan Rakyat.

Namun, Delky mengingatkan bahwa komitmen politik itu harus ditopang oleh kerja nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

author avatar
M Ichsan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gudang penyimpanan es krim merek Aice yang terletak di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dilalap si jago merah pada Sabtu sore (2/8). (Foto: Ist)
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x