Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Paskah 1-4 April

Last updated: Jumat, 2 April 2021 15:01 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Karo Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto
SHARE

Banda Aceh – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan itu demi mencegah penularan virus Corona (Covid-19) dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021. Hal itu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, Kamis, 1 April 2021.

Surat Edaran Sekda Aceh itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Peringatan Wafat Isa Al Masih kala masa Pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Kamis (1/4) malam menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran larangan bepergian tersebut.

- Advertisement -

Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto menjelaskan poin-poin surat edaran tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut, kata Iswanto, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko covid-19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Kapolda Temui Tuha Peut Wali Nanggroe Bahas Penguatan Keamanan dan Kedamaian
Arungi Laut 12 Jam, Nova Antar KMP Aceh Hebat 1 Ke Simeulue
Warga Bener Meriah Meninggal Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang
Pj Gubernur Safrizal Ajak Generasi Aceh Teladani Semangat Sumpah Pemuda 1928

Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. “Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN,” kata Iswanto. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Persoalan Kemiskinan Aceh Berdampak dari Faktor Pendidikan
Next Article Wakapolda: Ibadah Umat Nasrani di Aceh Berjalan Aman dan Damai

You May also Like

Kantor Basarnas Banda Aceh melakukan 80 operasi pencarian dan pertolongan sepanjang tahun 2024. (Foto: Dok. Basarnas Banda Aceh)
Aceh

Basarnas Lakukan 80 Operasi SAR di Aceh Sepanjang 2024, Kecelakaan Kapal 30 Kali

Kamis, 2 Januari 2025
Aceh

Forum CSR Kessos Diminta Bersinergi Bantu Pemerintah Aceh Tekan Angka Kemiskinan

Jumat, 19 Februari 2021
Ribuan mahasiswa Aceh dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 mendatangi gedung DPRA yang terletak di Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh Kota Banda Aceh
Aceh

Ribuan Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa di DPRA, Aparat Siaga

Senin, 11 April 2022
Aceh

Ini Pemenang 10 Paket Umrah Vaksinasi Massal Polda Aceh

Kamis, 11 November 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?