ASN Pemko Banda Aceh Terduga Terorisme, Illiza: Hormati Proses Hukum, Tindak Tegas Jika Terbukti
Yogyakarta, Infoaceh.net — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal tak menampik jika salah satu dari dua terduga tindak pidana terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Banda Aceh adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemko Banda Aceh.
“Benar, yang bersangkutan merupakan ASN Pemko Banda Aceh, tepatnya bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh,” ujar Illiza Sa’aduddin Djamal di sela-sela mengikuti welcome dinner Rakernas JKPI X di Yogyakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia pun menyatakan terkejut dengan kasus tersebut dan tidak menyangka ada oknum ASN Pemko Banda Aceh yang diduga terlibat.
“Kita sebenarnya shock mendengar kabar ini. kaget, tidak menyangka ada ASN kita yang terlibat terorisme,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
“Tentu harus kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, kita juga siap men-support kepolisian. Selanjutnya, kita menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut.”
Illiza juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika oknum ASN dimaksud terbukti terlibat jaringan terorisme.
“Jiika terbukti ASN Pemko terlibat, akan kita diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan, dan juga manajemen ASN yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk senantiasa berpegang teguh pada hukum dan aturan turunannya yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai daerah yang menerapkan syariat, kita harus menjadi pelopor pewujudan kedamaian di negeri ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini, Selasa (5/8), Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Banda Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme.
Salah satunya berinisial ZA alias SA (47) yang berprofesi sebagai PNS di Dinas Pariwisata Banda Aceh.