BANDA ACEH – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Banda Aceh kembali diperketat. Hal ini sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan, terkait dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, wali kota menegaskan dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Ini sedikit kita sesuaikan dengan Inmendagri. Karena kita punya kearifan lokal, dan berdasakan keputusan Forkopimda, rumah ibadah tetap dibuka dengan persyaratan wajib menjalankan prokes secara ketat,” ujar Aminullah usai menggelar rapat dengan unsur Forkopimda di pendopo, Senin (12/7).
Rapat itu sendiri turut dihadiri oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, Wakapolresta Satya Yudha Prakasa, Ketua MPU Damanhuri Basyir, Sekdako Amiruddin, para asisten, kepala SKPK terkait dan camat se-Banda Aceh.
Kemudian ada juga penyesuaian batas waktu penutupan tempat usaha seperti warkop, cafe, restoran dan pusat perbelanjaan, yakni dari pukul 17.00 WIB menurut Inmendagri menjadi pukul 21.00 WIB.
“Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa,” ungkapnya.
Dan jika dipaksakan tempat usaha tutup pukul 17.00 WIB, katanya, akan berdampak besar terhadap perekonomian kota.
“Jam lima sore itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mie, martabak, sate, jus dan lain-lain baru mulai buka usahanya. Tapi harus kita pastikan disiplin, jam 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” ujar Aminullah.
Hal lainnya, menjelang ibadah kurban yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha tahun ini, Pemko Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) khusus.
“Di antaranya panitia akan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga. Juga pemotongan dilakukan serentak di beberapa tempat sehingga tidak terjadi pusat kerumunan warga,” ujarnya lagi.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga menyebutkan, salah satu poin yang berubah dalam Inmendagri adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.
“Jika dalam aturan sebelumnya diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM,” ujarnya.
Pihaknya pun memastikan akan mengikuti Inmendagri terbaru tersebut dengan merevisi instruksi wali kota sebelumnya.
“Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. (Aturan) ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh,” pungkasnya. (IA)