Sehingga, sejak dibuka kembali sidang yang diskor, Senin (31/8), interupsi anggota dewan masih terus mewarnai jalannya sidang hingga istirahat siang.
Lalu DPRA menutup rapat paripurna lanjutan terkait penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2019, karena tidak dihadiri Plt Gubernur, Selasa (1/9).
Rapat paripurna ditutup tanpa ada pembahasan, dengan ketukan palu tiga kali sekitar pukul 14.30 WIB oleh pimpinan DPRA yakni, Ketua Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua Safaruddin.
Karena merasa dilecehkan oleh ketidakhadiran Nova tersebut, sejumlah anggota DPRA menggalang penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.
“Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan. DPRA harus sudah bersikap. Mengambil sikap sendiri yang diatur dalam PP 21 dan Tatib DPRA dimana DPRA memilik kewenangan untuk menyampaikam hak interpelasi,” ungkap Anggota DPRA dari Fraksi PA, Iskandar Usman Al Farlaky dalam interupsinya.
Usulan mengajukan penggunaan hak interpelasi tersebut, kemudian didukung beberapa anggota dewan lainnya.
Iskandar menegaskan, dirinya bersama dewan lain sudah menyiapkan dokumen hak interpelasi dan mengajak anggota DPRA dari fraksi lainnya untuk menandatangi dokumen tersebut. Tindakan itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada rakyat Aceh.
Bagi teman-teman DPRA yang sepakat menandatangi hak interpelasi, sudah disiapkan dokumennya untuk ditandatangani, yang selanjutnya akan duserahkan ke pimpinan DPRA untuk dibawa dalam Banmus dan sidang paripurna.
“Proses penggunaan usul hak interpelasi saat ini sedang berlangsung. Dukungan terus berdatangan dari anggota DPRA lintas fraksi,” terang Iskandar, Selasa malam.
Ditanyakan berapa persentase dukungan hak interpelasi yang sudah berhasil digalang, politisI Partai Aceh ini menyebutkan, sudah mencapai 50 persen dari jumlah anggota DPRA. (IA)