Tapaktuan, Infoaceh.net – Polres Aceh Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan bayi berusia delapan bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil diringkus pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang.
“Begitu laporan masuk, kami langsung membentuk tiga tim untuk memutus jalur pelarian. Upaya ini berhasil, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres,” ujar Iptu Narsyah Agustian, Ahad (17/8/2025).
Peristiwa tragis tersebut bermula dari laporan warga tentang dugaan pembunuhan anak di bawah umur.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan, pelaku nekat menghabisi nyawa putra kandungnya karena emosi.
Bayi yang sering sakit-sakitan dan menangis membuat tersangka hilang kesabaran hingga tega melakukan kekerasan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah menegaskan kasus ini mendapat perhatian khusus.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi korbannya anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” katanya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi menekankan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.