BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) meraih penghargaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award 2022 peringkat dua nasional pada kategori Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT (Computer Asistent Test).
Para penerima penghargaan diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2022 yang diselenggarakan di Marriot Hotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar, di Banda Aceh, Jum’at (22/7/2022).
Abdul Qohar mengatakan, peringkat pertama pada kategori yang sama diraih oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian setelah Aceh pada urutan ketiga nasional diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara pada posisi keempat diraih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan posisi kelima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan, penghargaan itu diberikan bagi instansi pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing. Mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.
“Untuk kategori Instansi Pemerintah yang dinilai meliputi Instansi Pusat, yakni terdiri dari Kementerian dan Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan Instansi Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kota,” kata Satya.
Satya menyebutkan, penilaian BKN Award 2022 dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu, Pertama, kategori utama berupa Implementasi Manajemen ASN Terbaik.
Kedua, kategori elemen implementasi manajemen ASN dan pemanfaatan sistem informasi yang mencakup Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian; Penilaian Kompetensi; Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja; Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT.